" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " puasa syawwal atau bayar qadha dulu "

" isi " : " afwan ustadz , saya ingin tanya tentang puasa syawal , apakah laksana harus telah kita laksana semua jumlah puasa qodho ramadhan ? boleh laksana puasa syawal yang hukum sunnah , lalu bayar yang wajib telah ? syukran . "

" jawaban1 " : " fri 1 july 2016 20 : 43  " , "  17 . 094 views  n " , " n " , " n " , " afwan ustadz , saya ingin tanya tentang puasa syawal , apakah laksana harus telah kita laksana semua jumlah puasa qodho ramadhan ? boleh laksana puasa syawal yang hukum sunnah , lalu bayar yang wajib telah ? syukran . " , " n " , " r n " , " r njawaban atas semua tanya anda itu pada hakikat adalah benar semua . anda boleh untuk laku dengan cara yang mana pun . " , " anda boleh laku puasa sunnah bulan syawwal dahulu , baru kemudian laku puasa qadha ' ganti dari puasa yang anda tinggal karena uzur di bulan ramadhan kemarin . " , " dan anda juga boleh puasa qadha ' lebih dahulu , baru kemudian laku puasa sunnah di bulan syawwal . tentu saja asal bulan syawwal masih ada . " , " bahkan anda boleh puasa qadha ' dan sekaligus niat untuk puasa di bulan syawwal . olah dua laku di waktu yang sama . atau dua niat untuk satu puasa yang sama . " , " para ulama boleh semua , sesuai dengan logika dan ijtihad mereka masing - masing . dan tentu satu sama lain tidak saling ejek atau saling salah . meski tetap hak atas pilih masing - masing , lama mereka rasa dapat mereka yang paling kuat . " , " mereka yang pandang lebih baik puasa sunnah syawwal lebih dahulu baru kemudian puasa qadha ' , tidak bisa salah . sebab logika mereka memang masuk akal . puasa sunnah bulan syawwal itu waktu batas , yaitu hanya lama bulan saja . sedang waktu yang sedia untuk mengqadha ' puasa ramadhan bentang luas sampai datang ramadhan tahun depan . " , " dengan ada bentang waktu yang beda ini , tidak ada salah dahulu yang sunnah dari yang wajib , karena timbang waktu dan sempat . " , " balik , mereka yang dahulu puasa qadha ' lebih dahulu kemudian baru puasa sunnah bulan syawwal , punya logika yang beda . bagi mereka , lebih afdhal bila kerja lebih dahulu puasa yang hukum wajib , telah ' hutang ' itu penuh , baru wajar bila kejar yang hukum sunnah . " , " rasa , logika seperti ini juga masuk akal . hanya sedikit masalah adalah bila jumlah puasa qadha ' yang harus bayar cukup banyak , maka waktu untuk puasa sunnah syawwal jadi lebih sedikit , atau malah sama sekali tidak cukup . misal pada kasus wanita yang nifas di bulan ramadhan , boleh jadi bulan penuh ramadhan memang tidak puasa . maka sempat puasa sunnah syawwal jadi hilang dengan sendiri . " , " ada juga dapat yang lain lagi . mereka berangkat dari paham bahwa yang maksud dengan puasa 6 hari bulan syawwal itu lebih kepada waktu saja , bukan buah ibadah khusus yang spesifik . " , " maksud , diupayakana bahwa dalam 6 hari bulan syawwal itu orang laku puasa , apa motif dan niat . kalau punya hutang puasa , maka minimal lama 6 hari di bulan syawwal itu dia tebus dengan puasa qadha ' . tapi kalau tidak punya ' hutang ' puasa , maka niat adalah puasa sunnah biasa . yang penting , di bulan syawwal itu ada 6 hari yang lalu dengan puasa . " , " dapat ini rasa lebih ringan , karena orang bisa dapat dua kebajibakn sekaligus . pertama , kebaji dari bayar hutang puasa . dua , kebaji dari isi 6 hari bulan syawwal dengan puasa . sehingga meski niat puasa qadha ' , tapi fadhilah puasa 6 hari bulan syawwal pun tetap dapat . toh , dalil tidak harus bahwa niat hanya puasa sunnah , yang penting lama 6 hari itu lalu dengan puasa . " , " mana pun dapat yang anda pilih , semua punya dalil dan argumen yang bisa terima . dan tentu kita tidak perlu jelek sama saudara muslim , hanya lantar kita beda sudut pandang yang sifat ijtihad . kalau ijtihad kita benar , kita akan dapat 2 pahala . tapi kalau nyata salah , maka kita tidak dosa bahkan masih tetap dapat 1 pahala . " , " tiga bentuk puasa di atas , tidak satu pun yang langgar batas halal haram atau wilayah aqidah . bahkan tiga hanya hasil nalar dan ijtihad manusiawi belaka atas dalil - dalil yang shahih dan sharih . meski bentuk saling beda , tapi insya allah tidak sampai buat mungkar . " , " yang mungkar adalah yang tidak bayar puasa qadha ' - nya hingga masuk ramadhan tahun depan . ada pun puasa 6 hari di bulan syawwal , hukum sunnah . boleh tinggal tapi pahala bila kerja . "
